Asas Contant dalam Masyarakat Suku Mbojo



Suku mbojo merupakan suku yang terdapat diwilayah kota Bima tepatnya  di bagian timur Pulau Sumbawa pada posisi 118°41'00"-118°48'00" Bujur Timur dan 8°20'00"-8°30'00" Lintang Selatan (wikipedia.org)

Suku Mbojo memiliki ragam keunikan, baik dari segi bahasa, tradisi, serta adat masyarakatnya. Pada umumnya, masyarakat suku mbojo sangat berpegang erat pada prinsip-prinsip hukum adat yang telah ada sejak dahulu, salah satunya adalah asas contant. Asas contant ini pada dasarnya merupakan suatu yang menjadi dasar bagi masyarakat Mbojo untuk berkegiatan dalam ruang lingkup wilayah desa tertentu. Asas contant merupakan asas dimana dalam melakukan perbuatan (tindakan) hukum tersebut diharuskan selesai seketika itu juga. Artinya bahwa pada asas contant ini prinsipnya adalah dalam berkegiatan termasuk didalam prosesi acara adat harus dilakukan pada saat itu juga tanpa perlu menunda lagi atau memilih dilakukan pada hari lain. Hal tersebut merupakan bagian yang sangat penting sebab melalui asas contant ini masyarakat mampu menghargai dan menerima aturan yang ada di dalam masyarakat suku mbojo dengan hukum yang berlaku diwilayah tertentu. Adapun implementasi adanya asas contant dalam tradisi masyarakat suku mbojo adalah: (1) Lafa (Akad Nikah) (2) Wa’a Co’i (Antar Mahar). Kedua jenis kegiatan tersebut dapat dijabarkan sbb :
(1)   Lafa (Akad Nikah)
 Gambar 1 (Prosesi Akad Nikah)
Lafa atau akad nikah merupakan bagian dari prosesi pernikahan. Lafa atau akad nikah ini masuk dalam kategori hukum adat yang menerapkan asas contant, hal ini dikarenakan bahwa perbuatan (tindakan) tersebut diharuskan selesai seketika itu juga, dengan serentak bersamaan waktunya tatkala berbuat atau mengucapkan lafaz “akad” tersebut. Contoh : Dalam akad nikah “Lafa” tersebut orang tua mempelai wanita mengatakan “saya nikahkan anak saya...............”
Begitupun juga dengan mempelai pria membalas ungkapan dari orang tua mempelai wanita harus saat setelah mempelai wanita mengucapkannya. Jadi hal tersebut langsung tanpa adanya penundaan untuk hari esok.
(2)   Wa’a Co’i ( Antar Mahar)

Gambar 2 (Proses Antar Mahar)
Antar mahar atau wa’a co’i merupakan bagian dari profesi pernikahan. Antar mahar ini merupakan salah satu contoh implementasi asas contant dalam masyarakat suku Mbojo. Adapun bentuk adanya asas contant dalam proses antar mahar (wa’a co’i) tersebut adalah saat antar mahar si mempelai pria harus membawa secara langsung bentuk-bentuk dari mahar yang telah disepakati secara bersama. Penyerahan secara langsung mahar tersebut dilakukan bersamaan dengan diadakannya prosesi akad nikah.

Demikianlah asas contant yang dapat ditemukan dalam masyarakat suku Mbojo. Pada dasarnya tradisi serta budaya tersebut merupakan kearifan lokal yang dalam hal ini dapat dijadikan sebagai penguat masyarakat diliwayah tertentu khususnya di Kota Bima dalam menjalani aktivitas sosial dalam ruag lingkup wilayahnya.

Sumber Pustaka :
Catatan Perkuliahan Hukum Adat 2015 oleh Mila Septian Haryati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tradisi "SALAMA LOKO" dalam pandangan asas Religio Magis Suku Mbojo

TENTANG GHIBAH (Aku dan Saudariku | Jangan Ada Ghibah Dianatara Kita )

"SAMBORI" DALAM HARMONI