Asas Contant dalam Masyarakat Suku Mbojo
Suku mbojo merupakan suku yang terdapat
diwilayah kota Bima tepatnya di bagian
timur Pulau Sumbawa pada posisi 118°41'00"-118°48'00" Bujur Timur dan
8°20'00"-8°30'00" Lintang Selatan (wikipedia.org)
Suku Mbojo memiliki ragam keunikan, baik dari segi
bahasa, tradisi, serta adat masyarakatnya. Pada umumnya, masyarakat suku mbojo
sangat berpegang erat pada prinsip-prinsip hukum adat yang telah ada sejak
dahulu, salah satunya adalah asas contant. Asas contant ini pada dasarnya
merupakan suatu yang menjadi dasar bagi masyarakat Mbojo untuk berkegiatan
dalam ruang lingkup wilayah desa tertentu. Asas contant merupakan asas dimana
dalam melakukan perbuatan (tindakan) hukum tersebut diharuskan selesai seketika
itu juga. Artinya bahwa pada asas contant ini prinsipnya adalah dalam
berkegiatan termasuk didalam prosesi acara adat harus dilakukan pada saat itu
juga tanpa perlu menunda lagi atau memilih dilakukan pada hari lain. Hal
tersebut merupakan bagian yang sangat penting sebab melalui asas contant ini
masyarakat mampu menghargai dan menerima aturan yang ada di dalam masyarakat
suku mbojo dengan hukum yang berlaku diwilayah tertentu. Adapun implementasi
adanya asas contant dalam tradisi masyarakat suku mbojo adalah: (1) Lafa (Akad
Nikah) (2) Wa’a Co’i (Antar Mahar). Kedua jenis kegiatan tersebut dapat
dijabarkan sbb :
Lafa
atau akad nikah merupakan bagian dari prosesi pernikahan. Lafa atau akad nikah
ini masuk dalam kategori hukum adat yang menerapkan asas contant, hal ini dikarenakan
bahwa perbuatan (tindakan) tersebut diharuskan selesai seketika itu juga,
dengan serentak bersamaan waktunya tatkala berbuat atau mengucapkan lafaz
“akad” tersebut. Contoh : Dalam akad nikah “Lafa” tersebut orang tua mempelai
wanita mengatakan “saya nikahkan anak saya...............”
Begitupun
juga dengan mempelai pria membalas ungkapan dari orang tua mempelai wanita
harus saat setelah mempelai wanita mengucapkannya. Jadi hal tersebut langsung
tanpa adanya penundaan untuk hari esok.
Antar mahar atau
wa’a co’i merupakan bagian dari profesi pernikahan. Antar mahar ini merupakan
salah satu contoh implementasi asas contant dalam masyarakat suku Mbojo. Adapun
bentuk adanya asas contant dalam proses antar mahar (wa’a co’i) tersebut adalah
saat antar mahar si mempelai pria harus membawa secara langsung bentuk-bentuk
dari mahar yang telah disepakati secara bersama. Penyerahan secara langsung
mahar tersebut dilakukan bersamaan dengan diadakannya prosesi akad nikah.
Demikianlah asas contant yang dapat
ditemukan dalam masyarakat suku Mbojo. Pada dasarnya tradisi serta budaya
tersebut merupakan kearifan lokal yang dalam hal ini dapat dijadikan sebagai
penguat masyarakat diliwayah tertentu khususnya di Kota Bima dalam menjalani
aktivitas sosial dalam ruag lingkup wilayahnya.
Sumber Pustaka :
Catatan Perkuliahan Hukum Adat 2015 oleh Mila Septian Haryati
Sumber Pustaka :
Catatan Perkuliahan Hukum Adat 2015 oleh Mila Septian Haryati
Komentar
Posting Komentar