MENELIK ASAS KOMUNAL PADA TRADISI MASYARAKAT SUKU MBOJO



Suku mbojo merupakan suku  yang terdapat diwilayah kota Bima tepatnya  di bagian timur Pulau Sumbawa pada posisi 118°41'00"-118°48'00" Bujur Timur dan 8°20'00"-8°30'00" Lintang Selatan (wikipedia.org)

Dalam masyarakat suku Mbojo terdapat asas-asas hukum adat yang menjadi ciri khas dari   tradisi masyarakat suku Mbojo . Adapun salah satu Asas hukum adat pada masyarakat suku mbojo tersebut yaitu Asas Komunal. Asas komunal meurpakan asas dimana kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan (Yani Dwi: 2012) . Berdasarkan hal tersebut adapun  tradisi masyarakat suku Mbojo yang menunjukan adanya asas komunal dalam setiap kegiatannya adalah sbb :
  1. Hanta Uma  (Mengangkat Rumah)
Hanta Uma berasal dar bahasa bima, hanta berarti "angkat" dan Uma berarti "Rumah". Secara harafiah Hanta Uma dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan mengangkat rumah yang dalam kegiatan tersebut melibatkan seluruh masyarakat desa dalam wilayah tersebut.  Hanta Uma tersebut menunjukan bahwa apabila ada masyarakat suku Mbojo yang berada diwilayah tertentu ingin memindahkan rumanya ketempat lain maka masyarakat yang berada diwilayah tersebut harus bergotong royong untuk saling membantu.

2. Mbolo Rasa  (Musyawarah Desa)


Mbolo rasa merupakan kegiatan musyawarah mufakat yang dilakukan oleh keluarga yang ingin berhajat (menikah, sunatan) bersama dengan masyarakat desa yang berada diwilayah tersebut untuk menentukan tanggal pelaksaan kegiatan. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadinya pertikaian karena adanya acara yang bersamaan antara warga desa yang satu dengan warga desa yang lain. Pada umumnya saat Mbolo rasa tersebut masyarakat desa membawa berbagai macam buah tangan baik itu dalam bentuk (uang, beras dan sejenis) hal tersebut dilakukan untuk membantu pihak yang ingin menyelenggarakan acara. Hal tersebut juga  sebagai wujud rasa kebersamaan dalam merasakan apa yang dirasakan oleh warga antar sesama desa.

 .
Demikianlah beberapa bagian tradisi yang terdapat di Kota Bima yang didalamnya terdapat dengan asas Komunal. Pada dasarnya setiap kegiatan tersebut dilakukan semata-mata untuk tetap menjaga tradisi dan adat masyarakat suku mbojo.

Sumber Rujukan :
Yani Dwi. 2012. Makalah Sumber dan Asas Hukum Adat. http://hukum-dan-umum.blogspot.co.id/2012/04/makalah-sumber-dan-asas-hukum-adat.html. Diakses pada tanggal 27 April 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tradisi "SALAMA LOKO" dalam pandangan asas Religio Magis Suku Mbojo

TENTANG GHIBAH (Aku dan Saudariku | Jangan Ada Ghibah Dianatara Kita )

"SAMBORI" DALAM HARMONI