MENELIK ASAS KOMUNAL PADA TRADISI MASYARAKAT SUKU MBOJO
Suku mbojo merupakan
suku yang terdapat diwilayah kota Bima tepatnya
di bagian timur Pulau Sumbawa pada posisi
118°41'00"-118°48'00" Bujur Timur dan 8°20'00"-8°30'00"
Lintang Selatan (wikipedia.org)
Dalam
masyarakat suku Mbojo terdapat asas-asas hukum adat yang menjadi ciri khas dari tradisi masyarakat suku Mbojo . Adapun
salah satu Asas hukum adat pada masyarakat suku mbojo tersebut yaitu Asas Komunal. Asas
komunal meurpakan asas dimana kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud
kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya
tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup
bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan
perseorangan (Yani Dwi: 2012) . Berdasarkan hal tersebut adapun
tradisi masyarakat suku Mbojo yang menunjukan adanya asas komunal dalam setiap
kegiatannya adalah sbb :
- Hanta Uma (Mengangkat Rumah)
Hanta Uma berasal
dar bahasa bima, hanta berarti "angkat" dan Uma berarti "Rumah". Secara harafiah
Hanta Uma dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan mengangkat rumah yang dalam
kegiatan tersebut melibatkan seluruh masyarakat desa dalam wilayah tersebut. Hanta Uma tersebut menunjukan bahwa apabila
ada masyarakat suku Mbojo yang berada diwilayah tertentu ingin memindahkan
rumanya ketempat lain maka masyarakat yang berada diwilayah tersebut harus
bergotong royong untuk saling membantu.
Mbolo rasa
merupakan kegiatan musyawarah mufakat yang dilakukan oleh keluarga yang ingin
berhajat (menikah, sunatan) bersama dengan masyarakat desa yang berada diwilayah
tersebut untuk menentukan tanggal pelaksaan kegiatan. Hal tersebut dilakukan
agar tidak terjadinya pertikaian karena adanya acara yang bersamaan antara
warga desa yang satu dengan warga desa yang lain. Pada umumnya saat Mbolo rasa
tersebut masyarakat desa membawa berbagai macam buah tangan baik itu dalam
bentuk (uang, beras dan sejenis) hal tersebut dilakukan untuk membantu pihak yang ingin
menyelenggarakan acara. Hal tersebut juga sebagai wujud rasa kebersamaan dalam
merasakan apa yang dirasakan oleh warga antar sesama desa.
.
Demikianlah beberapa bagian tradisi yang terdapat di Kota Bima yang didalamnya terdapat dengan asas Komunal. Pada dasarnya setiap kegiatan tersebut dilakukan semata-mata untuk tetap menjaga tradisi dan adat masyarakat suku mbojo.
Demikianlah beberapa bagian tradisi yang terdapat di Kota Bima yang didalamnya terdapat dengan asas Komunal. Pada dasarnya setiap kegiatan tersebut dilakukan semata-mata untuk tetap menjaga tradisi dan adat masyarakat suku mbojo.
Sumber Rujukan :
Yani Dwi. 2012. Makalah Sumber dan Asas Hukum Adat. http://hukum-dan-umum.blogspot.co.id/2012/04/makalah-sumber-dan-asas-hukum-adat.html. Diakses pada tanggal 27 April 2017
Komentar
Posting Komentar